RUSAKNYA AMAL DAN BAROKAHNYA HARTA SEBAB RIBA

Date:

Share post:

Riba tidak halal dalam syari’at agama sejak sebelum Rasulullah Muhammad SAW di utus oleh Allah. Umat Yahudi, dan Nasrani pun dilarang melakukan transaksi Riba. Al-Qur’an menjelaskan bahwa Bani Israel (umat Nabi Musa A.S) melakukan riba dan Allah telah melarang mereka melakukan riba. Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 161.

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْنُهُوا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِيْنَ

مِنْهُمْ عَذَابًا َلِيْمًا

سوراة النسء : ١٦١

Dan karena mereka mengambil riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta manusia dengan cara batil (tidak sesuai syariat agama), dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka siksaan yang pedih.

Harta Pelaku Transaksi Riba akan Rusak dan Hilang Barakahnya

Orang yang makan riba hartanya rusak atau binasa atau hilang barakahnya sehingga dia tidak bisa bersenang-senang dengan harta itu dan tidak bisa memanfaatkannya sampai anak turun sesudahnya. Allah berfirman:

يَمْحَقُ اللّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي اصَّدَقَاتِ وَ اللُّٰ يُحِبُّ كُلّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”

وَالْمُرَادُ الهَلاَكُ وَالاِسْتِئْصَالُ، وَقِيْلَ : ذَهَابُ الْبَرَكَةِ وَالاِسْتِمِتَاعِ حَتَّى لاَ يَنْتَفِعَ بِهِ، وَلاَ وَلَدَُهُ بَعْدَهُ

Yang dimaksud dalam ayat ini adalah kerusakan dan kebinasaan riba dan dikatakan pula maknanya: Hilang barakahnya dan hilangnya bisa bersenang-senang dengannya, sehingga dia tidak bisa mengambil manfaat dan juga anak-anaknya sesudahnya.

Ayat di atas menegaskan bahwa pelaku transaksi riba, hartanya akan rusak di dunia, hilang barokahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Related articles

Ketum LDII: Ibadah Kurban Memiliki Dimensi Spiritual dan Sosial yang Kuat

Jakarta (30/5) — Ketua Umum DPP LDII, KH Chriswanto Santoso, mendorong umat Islam, khususnya warga LDII, untuk meningkatkan...

DPD LDII Kabupaten Cirebon Gelar Rukyatul Hilal di Pantai Baro, untuk Penetapan Awal Dzulhijjah 1446 H

Cirebon (27/5)— DPD LDII Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan Rukyatul Hilal, yang berlokasi di Pantai Baro, Kecamatan Gebang, Kabupaten...

LDII Hadiri Undangan Pisah Sambut Kapolsek Sumber Cirebon

Cirebon (2/5). Pimpinan Cabang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (PC LDII) Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, menghadiri acara pisah sambut...

PC LDII Bekasi Timur Helat Perkemahan Guna Bangun Karakter Luhur Melalui Kemandirian

Bekasi, (22/05), Sako SPN PC LDII Bekasi Timur dengan gugus depan 0.313 - 0.314 Pangeran Diponegoro sukses menggelar...