Berikut ini beberapa keputusan pemerintah yang mengesahkan bahwa Ormas LDII adalah LEGAL dan boleh berkembang di Negara Indonesia. Jika ada seseorang / kelompok mengatakan LDII Sesat baik secara langsung atau melalui media elektronik atau media cetak dll maka bisa di perkarakan secara SAHdimata HUKUM.
Ingin tahu Buku Kesesatan LDII ?? silahkan klik.